KETERBATASAN UU NOMOR 36 DALAM MENGATUR KEAMANAN BERKOMUNIKASI



Selamat siang good people, hari ini gue akan coba sedikit merangkum dan membahas tentang Keterbatasan UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam mengatur keamanan berkomunikasi. Kenapa gue rangkum ? Karna gak semua orang bisa memahami undang-undang pemerintahan kita walaupun sudah dibaca berkali-kali termasuk gue. Hahahaha :D
So mari sama-sama belajar, maaf kalau masih banyak kekurangan dalam materi kali ini.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEih0DiC6cgn7GrOoD38n11YJEts3LqsEtBxdCfhBULuxwCqvKuGtJtxe4pShHdZWJ5PKtqSgVQfyxKtr8y-a1TOSWN9x8E6XQK3xwE3E-Tl70NMwFICTQDp9LsWyxx4ttO85rBwv1PYecU/s1600/keterbatasan.jpg

KETERBATASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
DALAM MENGATUR KEAMANAN BERKOMUNIKASI

Telekomunikasi dan teknologi telah menjadi peran penting bagi manusia di era kehidupan saat ini. Mulai dari individual, perusahaan, kelompok-kelompok masyarakat telah mengikuti perkembangannya. Namun sayangnya bagi sebagian orang pemanfaatan telekomunikasi dan teknologi tidaklah dipergunakan untuk hal positif, maka dari itu di Indonesia diperlukan adanya undang-undang yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan teknologi maupun telekomunikasi.

Undang-undang no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi merupakan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk mengatur penyelenggara pengguna telekomunikasi di Indonesia. Aturan tersebut mencakup tentang asas & tujuan, hak & kewajiban, penggunaan, penomoran, interkoneksi, tarif, perangkat telekomunikasi hingga ketentuan pidana dan sanksi.

KESIMPULAN

Hal tersebut memang poin-poin penting dalam menentukan peraturan undang-undang agar masyarakat menggunakan teknologi dan telekomunikasi dengan baik dan positif. Tapi sayangnya menurut saya dalam perundang-undangan tersebut masih memiliki kekurangan dan keterbatasan, yaitu :

1.    UU no. 36 hanya menitik beratkan kepada penyelengaraan dan aturan tentang telekomunikasi, sedangkan dari sisi pelanggan bebas lepas tanpa adanya batasan dalam menggunakan telekomunikasi yang dapat mengakibatkan kerugian pada penyelenggara juga.

2.  UU no. 36 juga hanya fokus pada gangguan-gangguan yang sifatnya infrastruktur tanpa menjelaskan konten data ataupun informasi yang dituju sehingga menimbulkan banyak cara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbuat kejahatan pada data maupun informasi yang diperoleh.

3.    Pasal pada UU no. 36 mengenai pihak yang dapat melakukan penyidikan telekomunikasi kurang spesifik dimana lembaga-lembaga apa saja yang dpaat melakukan penyidikan terkait kejahatan telekomunikasi serta mendaptakan wewenang oleh siapa.

4.  Pada UU no. 36 ini juga tidak menjelaskan secara spesifik tentang penggunaan teknologi informasi sehingga pihak-pihak dapat dengan bebas menggunakan teknologi informasi demi kepentingan pribadi.

Sekian sedikit ringkasan tentang keterbatasan UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasai dalam mengatur keamanan berkomunikasi. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Sumber :

0 komentar: