Selamat siang good people, hari ini
gue akan coba sedikit merangkum dan membahas tentang Keterbatasan UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam mengatur
keamanan berkomunikasi. Kenapa gue rangkum ? Karna gak semua orang bisa
memahami undang-undang pemerintahan kita walaupun sudah dibaca berkali-kali termasuk
gue. Hahahaha :D
So mari sama-sama belajar, maaf kalau
masih banyak kekurangan dalam materi kali ini.
KETERBATASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
DALAM MENGATUR KEAMANAN BERKOMUNIKASI
NOMOR 36 TAHUN 1999
DALAM MENGATUR KEAMANAN BERKOMUNIKASI
Telekomunikasi dan teknologi telah
menjadi peran penting bagi manusia di era kehidupan saat ini. Mulai dari
individual, perusahaan, kelompok-kelompok masyarakat telah mengikuti
perkembangannya. Namun sayangnya bagi sebagian orang pemanfaatan telekomunikasi
dan teknologi tidaklah dipergunakan untuk hal positif, maka dari itu di
Indonesia diperlukan adanya undang-undang yang mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan teknologi maupun telekomunikasi.
Undang-undang no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi merupakan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk mengatur penyelenggara pengguna telekomunikasi di Indonesia. Aturan tersebut mencakup tentang asas & tujuan, hak & kewajiban, penggunaan, penomoran, interkoneksi, tarif, perangkat telekomunikasi hingga ketentuan pidana dan sanksi.
Undang-undang no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi merupakan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk mengatur penyelenggara pengguna telekomunikasi di Indonesia. Aturan tersebut mencakup tentang asas & tujuan, hak & kewajiban, penggunaan, penomoran, interkoneksi, tarif, perangkat telekomunikasi hingga ketentuan pidana dan sanksi.
KESIMPULAN
Hal tersebut memang poin-poin
penting dalam menentukan peraturan undang-undang agar masyarakat menggunakan
teknologi dan telekomunikasi dengan baik dan positif. Tapi sayangnya menurut
saya dalam perundang-undangan tersebut masih memiliki kekurangan dan
keterbatasan, yaitu :
1. UU no. 36
hanya menitik beratkan kepada penyelengaraan dan aturan tentang telekomunikasi,
sedangkan dari sisi pelanggan bebas lepas tanpa adanya batasan dalam
menggunakan telekomunikasi yang dapat mengakibatkan kerugian pada penyelenggara
juga.
2. UU no. 36
juga hanya fokus pada gangguan-gangguan yang sifatnya infrastruktur tanpa
menjelaskan konten data ataupun informasi yang dituju sehingga menimbulkan
banyak cara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbuat kejahatan pada
data maupun informasi yang diperoleh.
3. Pasal pada
UU no. 36 mengenai pihak yang dapat melakukan penyidikan telekomunikasi kurang
spesifik dimana lembaga-lembaga apa saja yang dpaat melakukan penyidikan
terkait kejahatan telekomunikasi serta mendaptakan wewenang oleh siapa.
4. Pada UU no.
36 ini juga tidak menjelaskan secara spesifik tentang penggunaan teknologi
informasi sehingga pihak-pihak dapat dengan bebas menggunakan teknologi
informasi demi kepentingan pribadi.
Sekian sedikit ringkasan tentang
keterbatasan UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasai dalam mengatur
keamanan berkomunikasi. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber :
0 komentar: