Karang
Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan
pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan social. Karang
Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah
pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan
rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi
muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama
bergerak dibidang kesejahteraan sosial.
B. Tugas dan Fungsi
1.
Ketua Karang
Taruna
Dalam fungsinya ketua karang taruna diwajibkan membuat
dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan
organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum
rapat Pengurus Pleno (RPP) serta Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan
mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa
baktinya.
Adapun Tugasnya adalah :
§
Memimpin rapat –
rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian.
§
Mewakili
organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah
mendapatkan kesepakatan dalam RPP.
§
Mewakili
organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda
strategis lainnya.
§
Bersama-sama
Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan
kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
§
Bersama-sama
Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian
sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi.
§
Memelihara
keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
§
Memberikan
pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam
rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh
tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
§ Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar
tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.
2.
Wakil Ketua
Dalam
fungsinya wakil ketua wajib membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan
kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan yang tentunya telah
dikoordinasikan oleh ketua karang taruna. Serta mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam
pengurusan dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
Adapun
tugasnya :
§
Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk
setiap aktifitas dalam roda organisasi.
§
Merumuskan segala kebijakan di Seluruh
Bidang dalam pengurusan
§ Mengawasi
seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
3.
Sekertaris
Dalam
Fungsinya sekertaris wajib membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan
roda organisasi dan mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi
bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan
kepada ketua.
Adapun
tugasnya :
§
Bersama Ketua menandatangani surat masuk
dan keluar pengurus.
§
Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim
Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
§
Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di
bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
§ Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata
kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
4.
Bendahara
Dalam
Fungsinya bendahara diwajibkan membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi dan mengordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Adapun
tugasnya :
§
Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir
terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan
organisasi.
§
Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim
Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
§
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
§ Memfasilitasi
kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
5.
Seksi Humas
Dalam
fungsinya Seksi Humas diwajibkan Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi
yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan dan Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
Adapun
tugasnya :
§ Membangun hubungan kerjasama
kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat
dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
§ Bertindak Selaku juru bicara
organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers
dan masyarakat.
§ Menyelenggarakan Kegiatan gerakan
masyarakat dalam bidang Komunikasi
6.
Seksi Olahraga
Dalam
fungsinya Seksi Olahraga diwajibkan menyelenggarakan segala aktivitas
organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan
Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan dan mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
Adapun
tugasnya :
§
Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam
rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer
maupun rutin melalui klubklub dan sanggar-sanggar seni budaya
§
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi
Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
§ Menyelenggarakan
Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.
7.
Seksi Rohani
Dalam
fungsinya seksi rohani wajib menyelenggarakan segala aktivitas organisasi
pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan
Mental mulai dari perencanaan hingga laporan dan mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental
serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
Adapun
tugasnya :
§ Mendata dan menginventarisir
aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
§ Membangun hubungan kerjasama
kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan
Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
§ Menyelenggarakan Peringatan
Hari-Hari Besar Keagamaan.
8.
Seksi Jasa Dan Usaha
Dalam
fungsinya seksi Jasa Usaha diwajibkan menyelenggarakan segala aktivitas
Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi
Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan serta mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang
Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
Adapun
Tugasnya :
§
Mendata dan menginventarisir aktivitas
Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
§
Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi
untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
§
Membangun hubungan kerjasama kemitraan
dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan
Koperasi.
9.
Anggota
Dalam
fungsinya anggota karang taruna wajib mengikuti peraturan dan ketentuan yang
telah di rapatkan oleh pengurus, ketua dan seksi – seksi lainya dalam menjalani
organisasi serta mendukung penuh setiap keputusan baik yang telah dilakukan
oleh ketua.
Adapun
tugasnya :
§
Menghadiri rapat internal karang taruna
§
Mendukung program yang telah ditentukan
pengurus dan ketua karang taruna
§
Membantu mengembangkan, memberikan ide
dalam organisasi
§ Menjalankan
perintah yang diberikan oleh ketua.
0 komentar: