KETERBATASAN UU NOMOR 36 DALAM MENGATUR KEAMANAN BERKOMUNIKASI



Selamat siang good people, hari ini gue akan coba sedikit merangkum dan membahas tentang Keterbatasan UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam mengatur keamanan berkomunikasi. Kenapa gue rangkum ? Karna gak semua orang bisa memahami undang-undang pemerintahan kita walaupun sudah dibaca berkali-kali termasuk gue. Hahahaha :D
So mari sama-sama belajar, maaf kalau masih banyak kekurangan dalam materi kali ini.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEih0DiC6cgn7GrOoD38n11YJEts3LqsEtBxdCfhBULuxwCqvKuGtJtxe4pShHdZWJ5PKtqSgVQfyxKtr8y-a1TOSWN9x8E6XQK3xwE3E-Tl70NMwFICTQDp9LsWyxx4ttO85rBwv1PYecU/s1600/keterbatasan.jpg

KETERBATASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
DALAM MENGATUR KEAMANAN BERKOMUNIKASI

Telekomunikasi dan teknologi telah menjadi peran penting bagi manusia di era kehidupan saat ini. Mulai dari individual, perusahaan, kelompok-kelompok masyarakat telah mengikuti perkembangannya. Namun sayangnya bagi sebagian orang pemanfaatan telekomunikasi dan teknologi tidaklah dipergunakan untuk hal positif, maka dari itu di Indonesia diperlukan adanya undang-undang yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan teknologi maupun telekomunikasi.

Undang-undang no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi merupakan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk mengatur penyelenggara pengguna telekomunikasi di Indonesia. Aturan tersebut mencakup tentang asas & tujuan, hak & kewajiban, penggunaan, penomoran, interkoneksi, tarif, perangkat telekomunikasi hingga ketentuan pidana dan sanksi.

KESIMPULAN

Hal tersebut memang poin-poin penting dalam menentukan peraturan undang-undang agar masyarakat menggunakan teknologi dan telekomunikasi dengan baik dan positif. Tapi sayangnya menurut saya dalam perundang-undangan tersebut masih memiliki kekurangan dan keterbatasan, yaitu :

1.    UU no. 36 hanya menitik beratkan kepada penyelengaraan dan aturan tentang telekomunikasi, sedangkan dari sisi pelanggan bebas lepas tanpa adanya batasan dalam menggunakan telekomunikasi yang dapat mengakibatkan kerugian pada penyelenggara juga.

2.  UU no. 36 juga hanya fokus pada gangguan-gangguan yang sifatnya infrastruktur tanpa menjelaskan konten data ataupun informasi yang dituju sehingga menimbulkan banyak cara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbuat kejahatan pada data maupun informasi yang diperoleh.

3.    Pasal pada UU no. 36 mengenai pihak yang dapat melakukan penyidikan telekomunikasi kurang spesifik dimana lembaga-lembaga apa saja yang dpaat melakukan penyidikan terkait kejahatan telekomunikasi serta mendaptakan wewenang oleh siapa.

4.  Pada UU no. 36 ini juga tidak menjelaskan secara spesifik tentang penggunaan teknologi informasi sehingga pihak-pihak dapat dengan bebas menggunakan teknologi informasi demi kepentingan pribadi.

Sekian sedikit ringkasan tentang keterbatasan UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasai dalam mengatur keamanan berkomunikasi. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Sumber :

NOTHING PRIVACY

Helloooooo sahabat blogger semua, kali ini FF Present akan membagikan informasi penting betapa rentannya privasi kita dikareanakan oleh kemajuan teknologi saat ini. Kalian pasti tahu dong isu tentang NSA yang telah di bocorkan oleh "Edward Snowden" ?? Bahkan sampai di filmkan lho guys. So bagi kalian yang belum tahu mari simak artikel singkat ini tentang kerentanan PRIVACY kita di era modern ini.



Dikutip dari www.kompasiana.com.
Masih suka selfie syur? Atau malah mengirimnya lewat ruang-ruang obrolan, seperti Facebook, WhatsApp, BBM, atau aplikasi lainnya? Bagi yang masih menggemari aktivitas di atas, lebih baik hentikan. Karena siapa tahu smartphone yang kita termasuk incaran yang diretas oleh dinas intelijen Amerika Serikat, CIA.

Sejak kemarin, 8 Maret 2017, sejumlah media memberitakan informasi rahasia yang dibocorkan oleh situs WikiLeaks. Menurut informasi tersebut, 85 persen ponsel pintar yang beredar telah dimanfaatkan oleh CIA untuk mengumpulkan informasi intelijen. Untuk aktivitas intelijennya ini, CIA menggunakan kode rahasia “Vault 7”

Menurut situs yang didirikan oleh Julian Assange ini, peretasan dilakukan dengan memanfaatkan celah keamanan yang ada pada sistem operasi Android. Melalui celah itulah CIA dapat mengakses pesan suara maupun pesan tertulis dari berbagai jejaring sosial.

Sebenarnya, bocoran yang dibeberkan oleh WikiLeaks tersebut bukanlah informasi yang baru. Sebelumnya, informasi serupa pernah diungkap oleh mantan agen National Security Agency (NSA) Edward Snowden kepada The Guardian dan The Washington Post pada tahun 2013.

Dalam dua dokumen rahasia, Mastering The Internet dan Global Telecoms Exploitation yang dibocorkan Snowden kepada kedua media itu terungkap adanya dua program pemantau yang dijalankan pemerintah Amerika Serikat. Program pertama adalah pemantauan atas sambungan telepon ratusan juta rakyat AS. Program kedua adalah penyadapan terhadap sembilan jaringan internet.

Sebagaimana yang diberitakan, program kedua yang diberi kode rahasia PRISM ini bertujuan untuk memantau aktivitas mencurigakan yang datang dari luar AS. Lewat program PRISM inilah NSA menyadap pengguna internet dan jejaring sosial seluruh dunia, termasuk di Indonesia. 

Pada Juli 2012 atau sembilan bulan setelah Microsoft membeli Skype, NSA mengklaim mampu meningkatkan jumlah video call yang dapat disadap lewat jejaring sosial tersebut. Bukan hanya Skype, menurut Snowden, NSA dapat mengakses informasi yang dikirim sejumlah peusahaan ternama seperti Microsoft, Apple, Google, Facabook, dan Yahoo.

Celakanya lagi, bukan hanya NSA yang mampu menyadap komunikasi di jejaring sosial. Sebuah trojan bernama Peskyspy pun mampu merekam panggilan suara dan menyimpanya dalam bentuk file MP3. File MP3 ini kemudian dikirim ke server yang sudah ditentukan oleh si penyadap.

Menurut Symantec, saat ini resiko ancaman Peskyspy masih rendah. Tetapi karena trojan ini tersedia secara bebas, maka pembuat malware bisa memanfaatkannya sabagai alat untuk memata-matai.

Dari informasi yang bocoran WikiLeaks, dua dokumen rahasia yang diungkap Snowden, dan beredarnya Peskyspy, jelas menunjukkan mudahnya menyadap komunikasi lewat jejaring internet. Dan, tidak menutup kemungkinan komunikasi yang disadap berupa foto-foto bugil pengguna jejaring sosial.

Dalam film “Snowden” diceritakan juga tentang keisengan pegawai NSA saat meretas laptop milik salah seorang putri pejabat. Lewat retasan itu, pegawai NSA dapat menyaksikan secara langsung aktivitas pribadi targetnya. Soal keisengan dalam soal retas-meretas juga pernah menghebohkan media di tanah air. Saat itu diberitakan tentang keisengan Ketua KPK yang mengintruksikan pegawai KPK untuk menyadap nomor telepon milik Rani Juliani.

Dan, kalau mencermati jumlah smartphoneyang dapat disadap oleh CIA yang mencapai 85 persen, bisa jadi salah satu ponsel yang diretas adalah milik kita. Jadi, sebelum mengarahkan kamera ponsel pintar ke tubuh telanjang kita, ingatlah kode rahasia “Vault 7”. 

                                                             --------------------"KESIMPULAN"--------------------

Kisah Snowden menjadi teladan bagaimana seharusnya hak-hak privasi dan keamanan diutamakan di era teknologi saat ini, dengan adanya kemajuan teknologi tidak seharusnya privasi dan keamanan kita rentan. Program-program seperti PRISM, Vault 7, Heartbeat tidak hanya mengancam terhadap privasi, mereka juga akan mengancam kebebasan berekspresi dan masyarakat terbuka karna pengembangan dan itulah PR bagi para pakar komputer bagaimana mencegah dan mengatasinya.

Pengantar Telematika 2

Malam boys and girls, ini pertama kalinya gue posting blog tengah malam. Abis bingung ga ada kerjaan dari pada melakukan hal-hal negative dan ga berguna mending manfaatin waktu yang ada. Ya gak sih ?? Hehehehe

Okee kali ini gue akan membahas kelanjutan dari postingan sebelumnya yaitu TELEMATIKA, jadi bagi kalian yang bingung pada postingan ini silahkan baca postingan sebelumnya ya guys.

ARSITEKTUR TELEMATIKA
Arsitektur telematika yaitu sebuah struktur desain yang secara logic dapat meningkatkan hubungan jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Arsitektur telematika sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu dari sisi client dan sisi server.

A. Asitektur Sisi Client
Arsitektur Client merujuk pada pelaksanaan atau penyimpanan data pada browser (atau klien) sisi koneksi HTTP. JavaScript adalah sebuah contoh dari sisi klien eksekusi, dan cookie adalah contoh dari sisi klien penyimpanan. Karakteristik Klien :
  • Memulai terlebih dahulu permintaan ke server.
  • Menunggu dan menerima balasan.
  • Terhubung ke sejumlah kecil server pada waktu tertentu.
  • Berinteraksi langsung dengan pengguna akhir, dengan menggunakan GUI.

B. Arsitektur Sisi Server
Sebuah eksekusi sisi server adalah server Web khusus eksekusi yang melampaui standar metode HTTP itu harus mendukung. Sebagai contoh, penggunaan CGI script sisi server khusus tag tertanam di halaman HTML; tag ini memicu tindakan terjadi atau program untuk mengeksekusi. Karakteristik Server :
  • Selalu menunggu permintaan dari salah satu klien.
  • Melayani klien permintaan kemudian menjawab dengan data yang diminta ke klien.
  • Sebuah server dapat berkomunikasi dengan server lain untuk melayani permintaan klien.
  • Jenis-jenisya yaitu : web server, FTP server, database server, E-mail server, file server, print server. Kebanyakan web layanan ini juga jenis server.

C. Kolaborasi Client – Server
1. Standalone (one-tier)
Pada arsitektur ini semua pemrosesan dilakukan pada mainframe. Kode aplikasi, data dan semua komponen sistem ditempatkan dan dijalankan pada host. Seperti terlihat pada gambar 1.1.
Gambar 1.1 - One Tier
 Walaupun komputer client dipakai untuk mengakses mainframe, tidak ada pemrosesan yang terjadi pada mesin ini, dan karena mereka “dump-client” atau “dump-terminal”. Tipe model ini, dimana semua pemrosesan terjadi secara terpusat, dikenal sebagai berbasis-host.

2. Client/Server (two-tier)
Dalam model client/server, pemrosesan pada sebuah aplikasi terjadi pada client dan server. Client/server adalah tipikal sebuah aplikasi two-tier dengan banyak client dan sebuah server yang dihubungkan melalui sebuah jaringan, seperti terlihat dalam gambar 2.1. Aplikasi ditempatkan pada komputer client dan mesin database dijalankan pada server jarak-jauh. Aplikasi client mengeluarkan permintaan ke database yang mengirimkan kembali data ke client-nya.
Gambar 2.1 - Two Tier
Dalam client/server, client-client yang cerdas bertanggung jawab untuk bagian dari aplikasi yang berinteraksi dengan user, termasuk logika bisnis dan komunikasi dengan server database. 

3. Three-Tier / Multi-Tier
Model three-tier atau multi-tier dikembangkan untuk menjawab keterbatasan pada arsitektur client/server. Dalam model ini, pemrosesan disebarkan di dalam tiga lapisan (atau lebih jika diterapkan arsitektur multitier). Lapisan ketiga dalam arsitektur ini masing-masing menjumlahkan fungsionalitas khusus. Yaitu : 
  •  Layanan presentasi (tingkat client)
  • Layanan bisnis (tingkat menengah)
  • Layanan data (tingkat sumber data)
Layanan presentasi atau logika antarmuka pengguna ditempatkan pada mesin client. Logika bisnis dikeluarkan dari kode client dan ditempatkan dalam tingkat menengah. Lapisan layanan data berisi server database. Setiap tingkatan dalam model three-tier berada pada komputer tersendiri, seperti pada gambar 3.1 dibawah ini.
Gambar 3.1 - Three Tier / Multi Tier
Konsep model three-tier adalah model yang membagi fungsionalitas ke dalam lapisan-lapisan, aplikasiaplikasi mendapatkan skalabilitas, keterbaharuan, dan keamanan.

D. Kesimpulan
Arsitektur telematika mengacu pada desain sebuah aplikasi, atau dimana komponen yang membentuk suatu sistem ditempatkan dan bagaimana mereka berkomunikasi. Tiap model memiliki keunggulan dan kekurangan sehingga dalam menentuka arsitektur yang akan digunakan tergantung pada kondisi yang ada.

SUMBER :